Minggu, 17 Februari 2013

Proses Lahirnya Bentuk Negara Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk Negara dari bentuk Negara kesatuan,serikat,kemudian Negara kesatuan kembali.
v  Awal terbentuknya berdasarkan UUD 1945 (1945-1949)
Berdasarkan hasil rapat dari PPKI dan dengan diploklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945 oleh Bung Karno menandai terbentuknya suatu Negara yang baru yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari penjajahan bangsa lain. Hal ini juga menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan yang di tuangkan dalam UUD 1945 pasal 1.Dan untuk merespon terbentuknya  NKRI tersebut maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
    1. Mengesahkan UUD 1945
    2. Memilih presiden dan wakil presiden
    3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
     1. menetapkan 12 kementrian
     2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
   1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang  berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
     Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
v  Konstitusi RIS  ( 27 Desember 1949-16 Agustus 1950)
 Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :

a. Ketentuan Hukum Internasional
Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.
b. Perjanjian Postdan
Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula.
Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya (Bewa Ragawino, 2007: 82-82). Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggajati) yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda.
2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
Hasil perundingan ini sesungguhnya merugikan bangsa Indonesia karena kedaulatan wilayah Indonesia semakin sempit. Selain itu, timbul penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengenai soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3.     Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak.
Dalam diktat Bewa Ragawino (2007: 83), akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I (Agresi Militer I) pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II (Agresi Militer II) tanggal 19 Desember 1948. Menurut Indonesia, Belanda menyerbu dan melanggar wilayah Negara Republik Indonesia yang telah diakuinya sendiri sehingga hal tersebut diistilahkan dengan agresi. Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini kemudian dilerai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melakukan genjatan senjata serta dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 (Perjanjian Renville) yang menetapkan :
1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3. RI hanya merupakan bagian RIS
Tindak lanjut dari Perjanjian Renville ini, maka pihak PBB merencanakan pengadaan Konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Belanda guna membahas mengenai Republik Indonesia Serikat. Konferensi ini dinamakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mana diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 di S’Gravenhage (Den Haag). Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam konferensi ini, yaitu: Negara Republik Indonesia, BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg) dan Belanda, serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Pada tanggal 2 Nopember 1949, KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu meliputi:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan    Belanda kepada Pemerintah Negara RIS yang terdiri dari tiga persetujuan induk, yaitu:

a.       Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada   Pemerintah Negara RIS.
b.       Statut UNI
c.      Persetujuan Perpindahan

3. Didirikannya UNI antara Negara RIS dengan kerajaan Belanda.




Dalam Pengesahan Piagam Pengakuan Kedaulatan tersebut lahirlah sebuah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dimana menyatakan bahwa negara Republik Indonesia Serikat resmi berdiri pada tanggal 27 Desember 1949.Selain itu   dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”

Dan pada ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki bentuk negara federal.


v  UUDS 1950
Perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang federalistik semakin kuat, rakyat Indonesia menghendaki susunan negara yang unitaris (kesatuan). Bentuk dari penentangan tersebut dilakukan rakyat Indonesia dengan menyampaikan tuntutan-tuntutan dan hal tersebut terjadi di berbagai daerah. Karena faktor kesamaan pemikiran ini, beberapa daerah bagian menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan dalam UU Darurat No.11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat; LN No. 16 Tahun 1950 mulai berlaku 9 Maret 1950. UU Darurat tersebut sebagi pelaksanaan dari ketentuan pasal 44 konstitusi RIS. “Perubahan daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau menggabungkan diri kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan oleh sesuatu daerah-sungguhpun sendiri bukan daerah bagian- menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU federal, dengan menjunjung asas-asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekedar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan” (Soehino, 1992: 73).

Akibat dari adanya penggabungan ini, maka negara Republik Indonesia Serikat terdiri dari tiga negara bagian yaitu meliputi negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur. Atas kejadian ini maka kewibawaan pemerintahan negara federal menjadi berkurang dan sebagai solusinya maka diadakan permusyawaratan antara pemerintah negara Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia (meawakili negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur). Dari permusyawaratn tersebut dihasilkan keputusan bersama yaitu persetujuan 19 Mei 1950 yang pada pokoknya disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah undang-undang dasar Sementara dari kesatuan.Pada UUDS  ini dalam alinea 3 Pembukaan UUDS 1950 menyebutkan  maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN

PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN (Joeniarto, 1990: 71-72).

v  Dekrit 5 juli 1959
Kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan dan kembali juga menegaskan bahwa Negara republic Indonesia adalah Negara yang berbentuk kesatuan sebagaimana yg tertuang dalam Prmbukaan UUD 1945 pasal 1 ayat.
v  Amandemen UUD 1945 ( 1999-2002)
Pasal 1 ayat 1Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
1.      Pasal 18 ayat 1 dan 2. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


1 komentar:

  1. Casino | Drmcd
    Casino 경상남도 출장샵 - $4000 Bonus - 100% Deposit Match up to $2000. Casino- 이천 출장안마 First-choice Gambling 제주 출장마사지 Sites · Slots-Online. New Players Bonus Up To $6000 · 제주 출장안마 No 오산 출장마사지 Deposit Bonus –

    BalasHapus