v Awal
terbentuknya berdasarkan UUD 1945 (1945-1949)
Berdasarkan hasil rapat dari PPKI dan dengan
diploklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945 oleh Bung Karno
menandai terbentuknya suatu Negara yang baru yaitu Negara kesatuan Republik
Indonesia yang bebas dari penjajahan bangsa lain. Hal ini juga menunjukkan
bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan yang di tuangkan dalam
UUD 1945 pasal 1.Dan untuk merespon terbentuknya NKRI tersebut maka para
pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara
lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI
yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan
keputusan :
1.
Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden
3. Untuk
sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI
yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
1. menetapkan 12 kementrian
2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI
yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1.
membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr.
Kasman Singodimejo.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang
ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan
reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi
kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat
pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai
partai politik.
3. Membentuk
Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan
KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah
membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat
Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh
Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama
TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan
maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI
diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
v Konstitusi RIS
( 27 Desember 1949-16 Agustus 1950)
Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik
Indonesia Serikat
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa
mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih
dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :
a. Ketentuan Hukum Internasional
Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang
diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang
diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda,
oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda
adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.
b. Perjanjian Postdan
Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya
Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan
Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka
wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa
semula.
Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa
memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan
ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia
(TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya (Bewa Ragawino,
2007: 82-82). Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara
Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan
Linggajati) yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto
atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah
Belanda.
2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama
membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni
Indonesia Belanda.
Hasil perundingan ini sesungguhnya merugikan
bangsa Indonesia karena kedaulatan wilayah Indonesia semakin sempit. Selain
itu, timbul penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengenai soal
Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut
Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya
boleh dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang
berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga
hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3. Belanda meminta dibuat
Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak.
Dalam diktat Bewa Ragawino (2007: 83), akibat
adanya penafsiran ini terjadi Clash I (Agresi Militer I) pada tanggal 21 Juli
1947 dan Clash II (Agresi Militer II) tanggal 19 Desember 1948. Menurut
Indonesia, Belanda menyerbu dan melanggar wilayah Negara Republik Indonesia
yang telah diakuinya sendiri sehingga hal tersebut diistilahkan dengan agresi.
Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka
penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini
kemudian dilerai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melakukan genjatan
senjata serta dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948
(Perjanjian Renville) yang menetapkan :
1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh
Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3. RI hanya merupakan bagian RIS
Tindak lanjut dari Perjanjian Renville ini, maka
pihak PBB merencanakan pengadaan Konferensi antara Negara Republik Indonesia
dan Belanda guna membahas mengenai Republik Indonesia Serikat. Konferensi ini
dinamakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mana diadakan mulai tanggal 23
Agustus 1949 di S’Gravenhage (Den Haag). Terdapat tiga pihak yang terlibat
dalam konferensi ini, yaitu: Negara Republik Indonesia, BFO (Byeenkomst voor
Federal Overleg) dan Belanda, serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Pada
tanggal 2 Nopember 1949, KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu meliputi:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan oleh Pemerintah
Kerajaan Belanda kepada Pemerintah
Negara RIS yang terdiri dari tiga persetujuan induk, yaitu:
a. Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda
kepada Pemerintah Negara RIS.
b. Statut UNI
c. Persetujuan Perpindahan
3. Didirikannya UNI antara Negara RIS dengan
kerajaan Belanda.
Dalam Pengesahan Piagam Pengakuan Kedaulatan tersebut lahirlah sebuah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dimana menyatakan bahwa negara Republik Indonesia Serikat resmi berdiri pada tanggal 27 Desember 1949.Selain itu dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik
federasi, berdasarkan….”
Dan pada ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki
bentuk negara federal.
v UUDS 1950
Perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang
federalistik semakin kuat, rakyat Indonesia menghendaki susunan negara yang
unitaris (kesatuan). Bentuk dari penentangan tersebut dilakukan rakyat
Indonesia dengan menyampaikan tuntutan-tuntutan dan hal tersebut terjadi di
berbagai daerah. Karena faktor kesamaan pemikiran ini, beberapa daerah bagian
menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan dalam UU Darurat No.11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah
Negara Republik Indonesia Serikat; LN No. 16 Tahun 1950 mulai berlaku 9 Maret
1950. UU Darurat tersebut sebagi pelaksanaan dari ketentuan pasal 44 konstitusi
RIS. “Perubahan daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau
menggabungkan diri kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh
dilakukan oleh sesuatu daerah-sungguhpun sendiri bukan daerah bagian- menurut
aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU federal, dengan menjunjung asas-asas
seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekedar hal itu mengenai masuk atau
menggabungkan diri, dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan”
(Soehino, 1992: 73).
Akibat dari adanya penggabungan ini, maka negara
Republik Indonesia Serikat terdiri dari tiga negara bagian yaitu meliputi
negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur.
Atas kejadian ini maka kewibawaan pemerintahan negara federal menjadi berkurang
dan sebagai solusinya maka diadakan permusyawaratan antara pemerintah negara
Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia
(meawakili negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara
Sumatera Timur). Dari permusyawaratn tersebut dihasilkan keputusan bersama
yaitu persetujuan 19 Mei 1950 yang pada pokoknya disetujui dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk
itu diperlukan sebuah undang-undang dasar Sementara dari kesatuan.Pada UUDS ini dalam alinea 3 Pembukaan UUDS 1950
menyebutkan maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami
itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
(Joeniarto, 1990: 71-72).
v Dekrit 5 juli 1959
Kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah
UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950
menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden
Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala
Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan
oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD
Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan dan
kembali juga menegaskan bahwa Negara republic Indonesia adalah
Negara yang berbentuk kesatuan sebagaimana yg tertuang dalam Prmbukaan UUD 1945
pasal 1 ayat.
v Amandemen UUD 1945 ( 1999-2002)
Pasal 1 ayat
1 “Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik”.
1. Pasal 18 ayat 1 dan 2.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
2.
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.