Minggu, 17 Februari 2013

Proses Lahirnya Bentuk Negara Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk Negara dari bentuk Negara kesatuan,serikat,kemudian Negara kesatuan kembali.
v  Awal terbentuknya berdasarkan UUD 1945 (1945-1949)
Berdasarkan hasil rapat dari PPKI dan dengan diploklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945 oleh Bung Karno menandai terbentuknya suatu Negara yang baru yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari penjajahan bangsa lain. Hal ini juga menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan yang di tuangkan dalam UUD 1945 pasal 1.Dan untuk merespon terbentuknya  NKRI tersebut maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
    1. Mengesahkan UUD 1945
    2. Memilih presiden dan wakil presiden
    3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
     1. menetapkan 12 kementrian
     2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
   1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang  berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
     Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
v  Konstitusi RIS  ( 27 Desember 1949-16 Agustus 1950)
 Latar Belakang Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :

a. Ketentuan Hukum Internasional
Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia-Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.
b. Perjanjian Postdan
Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula.
Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya (Bewa Ragawino, 2007: 82-82). Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggajati) yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda.
2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
Hasil perundingan ini sesungguhnya merugikan bangsa Indonesia karena kedaulatan wilayah Indonesia semakin sempit. Selain itu, timbul penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengenai soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3.     Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak.
Dalam diktat Bewa Ragawino (2007: 83), akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I (Agresi Militer I) pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II (Agresi Militer II) tanggal 19 Desember 1948. Menurut Indonesia, Belanda menyerbu dan melanggar wilayah Negara Republik Indonesia yang telah diakuinya sendiri sehingga hal tersebut diistilahkan dengan agresi. Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini kemudian dilerai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melakukan genjatan senjata serta dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 (Perjanjian Renville) yang menetapkan :
1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3. RI hanya merupakan bagian RIS
Tindak lanjut dari Perjanjian Renville ini, maka pihak PBB merencanakan pengadaan Konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Belanda guna membahas mengenai Republik Indonesia Serikat. Konferensi ini dinamakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mana diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 di S’Gravenhage (Den Haag). Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam konferensi ini, yaitu: Negara Republik Indonesia, BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg) dan Belanda, serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Pada tanggal 2 Nopember 1949, KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu meliputi:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan    Belanda kepada Pemerintah Negara RIS yang terdiri dari tiga persetujuan induk, yaitu:

a.       Piagam Pengakuan Kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada   Pemerintah Negara RIS.
b.       Statut UNI
c.      Persetujuan Perpindahan

3. Didirikannya UNI antara Negara RIS dengan kerajaan Belanda.




Dalam Pengesahan Piagam Pengakuan Kedaulatan tersebut lahirlah sebuah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dimana menyatakan bahwa negara Republik Indonesia Serikat resmi berdiri pada tanggal 27 Desember 1949.Selain itu   dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III yang mengemukakan antara lain: “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan….”

Dan pada ketentuan pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi, “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk Federasi”.
Hal tersebut menegaskan bahwa Republik Indonesia Serikat memiliki bentuk negara federal.


v  UUDS 1950
Perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang federalistik semakin kuat, rakyat Indonesia menghendaki susunan negara yang unitaris (kesatuan). Bentuk dari penentangan tersebut dilakukan rakyat Indonesia dengan menyampaikan tuntutan-tuntutan dan hal tersebut terjadi di berbagai daerah. Karena faktor kesamaan pemikiran ini, beberapa daerah bagian menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan dalam UU Darurat No.11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat; LN No. 16 Tahun 1950 mulai berlaku 9 Maret 1950. UU Darurat tersebut sebagi pelaksanaan dari ketentuan pasal 44 konstitusi RIS. “Perubahan daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau menggabungkan diri kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan oleh sesuatu daerah-sungguhpun sendiri bukan daerah bagian- menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU federal, dengan menjunjung asas-asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekedar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan” (Soehino, 1992: 73).

Akibat dari adanya penggabungan ini, maka negara Republik Indonesia Serikat terdiri dari tiga negara bagian yaitu meliputi negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur. Atas kejadian ini maka kewibawaan pemerintahan negara federal menjadi berkurang dan sebagai solusinya maka diadakan permusyawaratan antara pemerintah negara Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia (meawakili negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur). Dari permusyawaratn tersebut dihasilkan keputusan bersama yaitu persetujuan 19 Mei 1950 yang pada pokoknya disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah undang-undang dasar Sementara dari kesatuan.Pada UUDS  ini dalam alinea 3 Pembukaan UUDS 1950 menyebutkan  maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN

PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN (Joeniarto, 1990: 71-72).

v  Dekrit 5 juli 1959
Kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan dan kembali juga menegaskan bahwa Negara republic Indonesia adalah Negara yang berbentuk kesatuan sebagaimana yg tertuang dalam Prmbukaan UUD 1945 pasal 1 ayat.
v  Amandemen UUD 1945 ( 1999-2002)
Pasal 1 ayat 1Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
1.      Pasal 18 ayat 1 dan 2. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


Rabu, 13 Februari 2013

Daun Kering


IMIGRASI Dan KEPENDUDUKAN NEGARA BERKEMBANG


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “IMIGRASI Dan KEPENDUDUKAN NEGARA BERKEMBANG”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pemikiran Politik Negara-negara berkembang.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Maka kritik dan saran sangat harapkan guna perbaikan-perbaikan makalah yang akan datang.
Terima kasih.

Penyusun
Makassar, 13 Desember 2012













Halaman Sampul
Kata Pengantar…………………………………………………………………1
Daftar Isi………………………………………………………………………...2
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……………………………………………………….3
B.     Rumusan Masalah………………………………………………….…3

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Penegertian Imigrasi…………..…………..……..………………….4
B.     Pengertian kependudukan… ..…………………………………..….5
C.     Proses imigrasi…………………………...…………………….… ...5
D.    Kependudukan di Filipina…………………………………………...6

BAB III  PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Filipina merupakan contoh Negara berkembang yang ada di kawasan asia Negara berkembang yang memiliki ciri-ciri kependudukan yang sama dengan Negara-negara berkembang lainnya, yaitu tingginya jumlah penduduk. Menurut laporan jumlah Dana Kependudukan PBB (UNFPA), Filipina merupakan salah satu negara yang menempati posisi ke-12 dalam daftar negara terpadat di dunia dengan 94,9 juta penduduk pada tahun 2011.Pada tahun 2005, Filipina juga berada di urutan ke-12 di dunia dalam jumlah penduduk dengan jumlah 86,2juta penduduk.
Masalah itulah yang menimbulkan masalah bagi Filipina dalam mengembangkan pembangunan dan bidang-bidang kehidupan lainnya.Dimana ditandai dengan adanya aspek-aspek kependudukan yang  tidak merata satu sama lain dan tidak adanya keseimbangan didalamnya misalnya kelahiran(fertilitas),kematian(moralitas),dan perpindahan penduduk(migrasi).


B.        Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Imigrasi?
2.      Apa yang dimaksud kependudukan?
3.      Seberapa besar terjadinya imigrasi di Filipina dan apa akibatnya?
4.      Analisis kependudukan di Filipina berdasarkan geografis,social,ekonomi







BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Imigrasi
Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut sebagai peristiwa imigrasi.
Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana).

Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.



B.     Pengertian Kependudukan
 Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap.
Kependudukan  adalah  hal  ihwal  yang  berkaitan  dengan  jumlah,  struktur, umur,  jenis  kelamin,  agama,  kelahiran,  perkawinan,  kehamilan,  kematian, persebaran, mobilitas  dan  kualitas  serta  ketahanannya  yang  menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
C.    Proses Imigrasi di Filipina
Imigrasi di Filipina tidak terlalu banyak hal ini dikarenakan pemerintah  Filipina betul-betul mempress imigran-imigran yang akan masuk dalam Negara tersebut.Pemerintah sangat ketat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam menerima imigran dari Negara lain.Mengingat jumlah penduduk yang cukup tinggi,dimana angka kelahiran(fertilitas) yang tinggi.dan menjadi masalah yang cukup berat bagi pemerintah Filipina saat ini.adapun kettentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah filipina dalam menerima imigran yaitu
Selain memiliki paspor yang valid minimal hingga 6 bulan ke depan, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan berikut:
Pekerja Kontrak antar Negara dan Penduduk Tetap di Negara Asing
Harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (OEC) dari Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina (POEA), yang bisa diperoleh dari POEA Balik Manggagawa Processing Division. Penumpang harus memiliki tanda bukti penduduk tetap di negara asing dan kartu izin kerja yang valid.
Penumpang yang Bepergian dengan Anak-anak di Bawah Usia 18 Tahun
Berlaku mulai April 2006, perjalanan remaja dengan satu (1) orang tua tidak memerlukan Pemeriksaan DSWD. Namun, untuk perjalanan penumpang remaja dengan satu orang dewasa selain orang tua mereka (msl. tante, paman, kakek/nenek dan lainnya), Pemeriksaan DSWD merupakan keharusan.
Penumpang yang Bepergian sebagai Pelancong
Harus memeriksa penerbangan balik (tidak lebih dari satu (1) bulan), dan harus memiliki surat undangan/pernyataan tertulis dari sponsor yang distempel timbul dan diotentikasi sepatutnya oleh kantor Konsulat Filipina di negara asing (salinan asli).

D.    Kependudukan  di Filipina
Analisis berdasarkan Kondisi Geografis, Sosial, dan Ekonomi
a. Kondisi Geografis
Secara astronomis, Filipina terletak antara 6°LU – 19°LU dan 116°BT – 126°BT. Filipina terletak di bagian tenggara Asia, berhadapan dengan Provinsi Taiwan Tiongkok dan terpisah oleh selat di utara. Negara ini berhadapan dengan Indonesia dan Malaysia dan dipisahkan oleh Laut Sulawesi dan Selat Balak di bagian selatan dan barat daya. Sebelah timur Filipina adalah Samudera Pasifik dan di sebelah barat  berupa Laut Tiongkok Selatan. Filipina terdiri dari 7.107 buah kepulauan besar dan kecuk , dengan luas totalnya mencapai 299.700 kilometer persegi. Filipina merupakan sebuah negara kepulauan yang terdiri atas 7.107 pulau. Di antara jumlah pulau tersebut terdapat dua pulau yang besar yaitu Pulau Luzon (sebelah Utara) dan Pulau Mindanau (sebelah Selatan).
Berdasarkan letak lintangnya Filipina mempunyai iklim tropis (panas) yang dipengaruhi oleh angin monsun. Negara ini memiliki suhu udara, rata-rata curah hujan, serta tingkat kelembaban yang tingggi. Suhu udara rata-rata 27 derajat Celcius, curahan hujannya pertahun tercatat 2.000 sampai 3.000 milimeter.
Filipina merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak gunung api sebagai rangkaian Pegunungan Sirkum Pasifik. Kondisi tanah yang subur sangat menunjang kegiatan agraris yang meliputi bidang pertanian (berupa padi, jagung, dan abaca atau serat manila), bidang perikanan dan kehutanan (hampir separuh wilayah daratannya berupa hutan). Selain itu sungainya yang pendek-pendek dengan aliran deras dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Kondisi geografis dengan bentuk kepulauan, memiliki wilayah yang sangat luas, serta kondisi alam dan kandungan yang ada di dalamnya mempengaruhi unsure kependudukan di Filipina. Hal tersebut berpengaruh dalam distribusi penduduk dan juga banyaknya penduduk yang menetap di wilayah tersebut. Negara Kepulauan, seperti Filipina, ditambah wilayah yang luas umumnya memiliki jumlah penduduk yang banyak dan persebarannya tidak merata. Sebab, luas setiap pulau berbeda-beda. Sehingga, penduduk yang tinggal menyesuaikan dengan kondisi alam di pulau yang mereka tinggali. Kondisi geografis seperti itu berkaitan erat dengan kepadatan penduduk yang tinggi serta jumlah penduduk yang tinggi.
Dua pulau besar di Filipina yaitu Pulau Luzon dan Mindanau dicirikan dengan pegunungan tinggi dan dataran aluvial yang subur, sehingga banyak penduduk yang datang, terutama para imigran dari China, Amerika, dan Asia Selatan. Pulau-pulau kecil di Filipina juga memiliki topografi relatif datar, sehingga cocok dijadikan permukiman maupun lahan pertanian, sehingga semakin banyak penduduk yang menetap di Filipina.
Filipina dibagi menjadi sebuah hirarki Satuan Pemerintah Lokal (SPL) denganprovinsi sebagai satuan utama. Filipina dibagi 3 grup pulau yaitu Luzon, Visayas danMindanao. Kemudian dibagi menjadi 17 Region, 80 Provinsi, 120 Kota, 1.511 Munisipalitasdan 42.008 distrik. Seluruh provinsi dikelompokkan menjadi 17 Wilayah ('Region') untuk kemudahan administratif. Kebanyakan kantor pemerintah memiliki kantor regional untuk melayani provinsi-provinsi di dalamnya. Wilayah ini tidak memiliki pemerintahan lokal yang terpisah, kecuali Mindanao Muslim dan Wilayah Administratif Cordillera, yang memiliki otonomi sendiri.

b. Kondisi Sosial
Ø  Kepadatan penduduk
Masalah kepadatan penduduk yang tinggi beserta masalah-masalah lain yang timbul akibatnya menyebabkan kemajuan Negara Filipina terhambat. Sebab, dengan adanya kepadatan penduduk disertai distribusi penduduk ang tidak merata, maka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat membutuhkan proses yang cukup lama. Sehingga, saat ini pemerintah (atas dukungan Amerika) menggalakkan program Keluarga Berencana (KB) serta pembagian alat kontrasepsi bagi penduduk usia subur di Filipina guna mencegah terjadinya peningkatan jumlah penduduk. Namun, kebijakan ini mendapat pertentangan dari pihak gereja khatolik di Negara tersebut. Sebab, hal tersebut dirasa melanggar kehendak Tuhan dan perintah Tuhan untuk memiliki keturunan sebanyak-banyaknya.
Ø  Pendidikan
Dari segi pendidikan, penduduk di Filipina sudah cukup maju meskipun masih terdapat beberapa kelompok yang buta huruf. Namun, seperti Negara berkembang lainnya, pembangunan gedung-gedung sekolah dan sarana prasarana pendidikan masih kurang intensif. Menurut United Nation Development Program (UNDP, 2004), kualitas pendidikan di Filipina berada di urutan keempat setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Namun, masih terdapat beberapa masalah dalam sistem pendidikan yang ada.
Amerika sebagai mantan penjajah Filipina, memiliki pengaruh besar bagi perkembangan bangsa Filipina. Amerika melakukan berbagai perubahan signifikan bagi Filipina. Sistem pendidikan dan demokrasi dibangun, bahasa Inggris menjadi bahasa nasional, sistem administrasi publik dibuat serta berbagai transformasi “American way“ lainnya dikembangkan ke masyarakat Filipina. Namun, menurut Constantino (1974), sistem pendidikan yang diajarkan oleh Amerika adalah “mis-education” bagi bangsa Filipina. Pendidikan Amerika membuat de-Filipinanisasi bagi generasi mudanya. Mereka menempatkan kultur, nilai, gaya hidup Amerika sebagai ukuran superior yang harus dirujuk. Cerita tentang kejayaan kepahlawan Amerika serta keunggulan institusi Amerika mengobsesi generasi muda, menempatkan model “American society“ sebagai bentuk ideal bagi kehidupan masyarakat Filipina. Hasil akhirnya, Filipina menjadi pasar yang bersahabat bagi membajirnya produk-produk “made in America”. Dampak dari mis-education inilah yang menjadi problem besar bagi Filipina dewasa ini.
Ø  Lingkungan
Masalah lingkungan banyak terjadi di Filipina terutama masalah polusi udara, pencemaran air, degradasi hutan, erosi tanah akibat pembangunan, dan adanya kerusakan biota laut seperti koral yang sudah parah. Kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan masalah lingkungan semakin banyak. Pola hidup sebagian besar penduduk Filipina masih apatis terhadap lingkungan dan upaya pelestariannya. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, apabila tidak ada peningkatan kualitas di sector lingkungan, maka degradasi lingkungan akan semakin meningkat dan dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat itu sendiri.
Ø  Suku/etnis
Tiga kelompok minoritas terbesar asing adalah orang Tionghoa, Amerika, danAsia Selatan. Sisanya adalah orang-orang Eropa, Arab, Indonesia, Korea, dan Jepang. Orang-orang Mestizo adalah minoritas sebesar 1-2% yang berpengaruh. Dalam penelitian dari Universitas Stanford, ditemukan bahwa 3,6% populasi memiliki turunan dari bangsa Eropa. Hal tersebut menyebabkan angka migrasi masuk di Filipina mengalami peningkatan pasca kemerdekaan Filipina. Sehingga, tingkat prtumbuhan penduduk mengalami peningkatan, terutama pada tahun 2008.
Ø  Agama
Penduduk Filipina mayoritas beragama Katolik 80%, hal ini disebabkan Filipina merupakan bekas jajahan Spanyol, dilanjutkan dengan Protestan 10%, hal ini karena Filipina dijajah Amerika Serikat, dilanjutkan dengan Islam 5% yang mayoritas berada diPulau Mindanao, lalu Buddha 2.5% yang merupakan penduduk pendatang dari Korea Selatan, Republik Rakyat China, Malaysia, Singapura, Jepang, India, dan Vietnam. Sebanyak 0.4% menyatakan dirinya Atheis dan 2.1% beragama lain.
Di beberapa sumber tertentu, terutama mengenai  data kependudukan, tidak mencantumkan data penduduk selain agama Katholik, terutama muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya pengaruh Amerika terhadap ketidaksetujuannya atas pemisahan kekuasaan penduduk Muslim di wilayah utara. Sebab, banyak terjadi kesenjangan dan diskriminasi pemerintah terhadap penduduk muslim.
Ø  Pertahanan dan Keamanan
Filipina termasuk dalam urutan 56 Negara Gagal yang dirilis oleh organisasi Fund for Peace akibat buruknya kualitas pertahanan dan keamanan di Negara tersebut dengan nilai 8,4. Nilai tersebut mendekati angka 10 yang berarti kualitas dalam hal tersebut sudah kritis. Banyak terjadi kerusuhan, demo, dan juga konflik antar penduduk baik dalam masalah agama maupun penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintahan Filipina dianggap kurang memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menangani hal tersebut. penduduk menganggap pemerintahan tunduk kepada Amerika. Banyaknya jumlah penduduk disertai kepadatan penduduk yang tinggi dan heterogen menimbulkan kesempatan konflik yang besar. Apabila tidak ditangani secara serius, gerakan separatisme akan semakin gencar dilakukan.

c.      Ekonomi
Ekonomi Filipina merupakan keempat terbesar di Asia Tenggara dan ketiga puluh enam didunia berdasarkan PDB. Filipina menganut sistem ekonomi campuran dengan industri utama bergerak pada bidang pengelolaahan makanan, tekstil, elektronik, dan otomotif. Pusat industri utama bergerak pada bidang pengolahan makanan, tekstil, elektronik dan otomotif. Pusat industri umumnya berada di daerah Metro Manila dan Metro Cebu. Agrikultur masih memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi di Filipina. Amerika Serikat dan Jepang telah menjadi mitra ekspor utama Filipina. Selain itu, RRC, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan dan Jerman juga menjadi mitra ekspor terbesar Filipina. Sebagian besar ekspor berupa barang komponen elektronik dan semi konduktor, disamping itu hasil alam seperti gas alam, minyak kelapa dan buah - buahan menjadi andalan utama bidang ekspor hasil alam. Filipina tergabung dalam beberapa forum ekonomi internasional seperti ASEAN, WTO dan APEC.
Jumlah penduduk Filipina yang banyak sudah mulai dikelola dengan baik oleh pemerintah, meskipun membutuhkan proses yang tidak singkat. Kondisi SDA tiap wilayah yang heterogen juga mulai dioptimalkan, sehingga kegiatan eksport semakin berkembang.

              
      

















BAB III

  PENUTUP

       Filipina merupakan  salah satu dari banyak Negara berkembang yang ada di dunia.Negara ini memiliki jumlah penduduk sekitar 94.9 juta jiwa.sehingga Negara ini menempati posisi ke-12 dalam daftar Negara yang padat penduduk.Hal inilah yang menjadikan Filipina dalam pembangunanannya mengalami perlambatan.
         Imigrasi yang terjadi di Filipina tidak terlalu banyak,baik itu imigran legal maupun illegal.hal ini disebabkan karena Pemerintah Filipina memperhatikan betul setiap imigran yang hendak masuk ke Filipina.banyak persyaratan ketika ingin melakukan imigrasi di Filipina.dan di setiap daerah perbatasan Negara sangat dijaga ketat untuk menghindari adanya imigran gelap.
          Kependudukan di Filipina seperti halnya di Indonesia memiliki masalah tersendiri mulai dari kepadatan penduduk yang kemudian menimbulkan efek-efek dari kepadatan tersebut.mulai dari tidak meratanya pendidikan hingga timbulnya masalah lingkungan yang di akibatnya banyak jumlah penduduk yang ada.Dinamika penduduk yang ada di Filipina merupakan dinamika yang sudah lumrah bagi Negara berkembang.

         Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.